dari bogor-kita.com
21 Bangunan Cagar Budaya Kota Bogor
BOGORKITA - Pemerintah Kota Bogor menetapkan sebanyak 21 bangunan sebagai cagar budaya. Menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya (dalam Bab 1 pasal 1) adalah:
1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun , serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaa.
2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Balaikota Bogor
Gedung SMP Negeri 2 Bogor
Gedung Blenong/BPN Bogor
Latar Sejarah, Kota Bogor pada masa pemerintahan Belanda sekitar abad ke 17 dinamakan Buitenzorg, yang dapat diartikan kota istirahat, sehingga banyak berdiri bangunan kolonial yang digunakan untuk pemukiman orang-orang Belanda yang salah satunya adalah Gedung Blenong. Gedung Blenong ini pada bagian atap terdapat kubah, dengan atap beton cor dan bagian depan terdapat menyerupai ruangan bunker.
Kantor Pos Bogor
Jenis : Bangunan
Periode/tahun : Kolonial
Keletakan : Jalan Ir. H. Juanda No. 5, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Letak Astronomis : 1060 47" 41"BT 060 35' 02"LS Batas Utara : Gereja Zebaoth, Kebun Raya, Istana Bogor Timur : Kebun Raya, Istana Bogor Selatan : Museum Zoologi Barat : Jalan Ir.H.Juanda Luas Bangunan : +/- 1.161 m2 Luas Tanah : +/- 2.087 m2 Status Kepemilikan : PT. Pos Indonesia Gedung Kantor Pos dahulunya merupakan bangunan gereja pertama di Buitenzorg (Bogor) yang pemberkatannya dilakukan pada tanggal 13 April 1845. Gereja ini semula dimaksudkan sebagai tempat beribadat umat Protestan dan umat Katolik secara bergiliran. Pada tahun 1896 umat Katolik tidak lagi beribadat di gereja tersebut, karena mereka telah memiliki gereja baru. Umat Protestan sendiri kemudian melaksanakan ibadahnya di gereja yang mereka dirikan dalam tahun 1920. Gedung gereja tersebut oleh pemerintah Belanda dijadikan kantor pos karena letaknya di pinggir jalan pos (postweg), sekarang Ir. H. Juanda. Bangunan ini memiliki atap cukup tinggi dan terdapat jendela kaca berbentuk persegi empat dan kondisi sekarang ruang dalam dibuat menjadi beberapa ruangan tidak permanen sesuai keperluan kantor posGedung Karesidenan Bogor
Kapel Regina Pacis
Gedung Karesidenan
Gedung Karesidenan Bogor berdiri tahun 1908. Pada Tahun 1928 berubah menjadi Kantor Pembantu Gubernur sampai dengan 1976. Tahun 2000 diambil oleh Pemerintah Daerah Bogor sebagai Kantor koordinasi Wilayah Bogor, wilayah II yang daerah operasionalnya meliputi enam Kepala daerah yaitu; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Bangunan berdenahpersegi empat berlantai dua dengan jendela bermotif setengah lingkaran, di sebelah kiri kanan bangunan terdapat tangga masuk, pada risplang terdapat motif awan, lantai papan dan atap genteng
Gereja Kathedral
Markas Kodim 0606 Bogor
Dahulu digunakan sebagai Kantin Batalyon 10 Tentara Belanda, baru pada tahun 1950 diambil alih pemerintah Republik Indonesia dan digunakan sebagai Balai Prajurit, kemudian Ajudan Jenderal Korem Surya Kencana selanjutnya pada tahun 1981 dijadikan Markas KODIM 0606
Tampak depan bangunan dihiasi dengan motif sulur-suluran, geometrik dan dua tiang pipa besi yang menyangga atap bagian depan.
Markas Korem 061/Suryakencana
Tahun 1940-1942 digunakan sebagai Sekolah Teknik. Tahun 1942-1945 digunakan tempat Residen ( Shecokang ). Pada tahun 1950 digunakan Kantor Kotamadya Bogor, kemudian terjadi ruislag dengan kantor KOREM yang berada di jalan Ir. H. Juanda pada tahun 1971.
Denah bangunan berbentuk huruf U dan terdiri dari beberapa ruang dengan di bagian tengah terdapat taman. Sedang tampak depan bangunan terdapat hiasan dengan motif sulur-suluran, geometrik dan lubang angin ( roster ) serta beratap genteng:
Lembaga Pemasyarakatan Bogor
Balai Penelitian Bio Teknologi Perkebunan RI
Balai Penelitian Perkebunan Bogor merupakan lembaga penelitian perkebunan. Peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 17 juni 1926 dan diresmikan oleh Jean Bernard. Denah bangunan berbentuk huruf U dan terdiri dari beberapa ruang dengan dibagian tengah terdapat taman. tampak depan bangunan terdapat hiasan dengan motif sulur-sulur, geomentrik dan lubang angin ( roster ) serta beratap genting.
Gedung RRI REGIONAL II Bogor
Bentuk bangunan terdapat kubah dengan atap beton cor, dengan tiang-tiang penyangga berbentuk segi delapan, dinding sebagai ditutup dengan batu kali
Rumah Panti Asuhan
Monumen dan Museum PETA
Makam Raden Saleh
Stasiun Kereta Api Bogor
Gereja Zebaoth
Hotel salak
Museum Zoologi Bogor
Gedung SMA-SMP Negeri 1 Bogor
Gedung SMA YZA-2 Bogor
Rumah Sakit Salak
Sanksi
Dalam bab 1 pasal 2 UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, disebutkan:Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam Bab 2 Pasal 2 menyebutkan :
(!) semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara
(2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat diwilayah hokum RI
(2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat diwilayah hokum RI
Dalam Bab 8 Pasal 26 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.
Pasal 27 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.