Translate this web

bangunan cagar budaya di bogor

Sabtu, 31 Mei 20141komentar

dari bogor-kita.com


21 Bangunan Cagar Budaya Kota Bogor

simbol_konservasiBOGORKITA - Pemerintah Kota Bogor menetapkan sebanyak 21 bangunan sebagai cagar budaya. Menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan benda cagar budaya (dalam Bab 1 pasal 1) adalah:
1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun , serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaa.
2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.


Balaikota Bogor  
cb-balaikota
  • Jenis                             : Bangunan Pemerintahan
  • Periode/ Tahun            : Kolonial
  • Keletakan                     : Jalan Ir. H. Juanda No.10, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor
  • Batas Utara                  : Hotel Salak 
  • Timur                             : Jalan Ir.H.Juanda
  • Barat                             : Jalan Gedong Sawah III
  • Luas Bangunan            : +/- 2.639,70 m2 
  • Luas Tanah                   : +/- 9.060 m
  • Deskripsi                       : Bentuk bangunan gaya Kolonial Belanda telah mengalami, renovasi dan penggabungan gaya        arsitektur    Sunda - Eropa 
  • Selatan                         : Perkantoran
  • Status Kepemilikan     : Pemerintah Kota Bogor
 
Gedung SMP Negeri 2 Bogor
cb-smpn2
  • Batas-batas
  • Utara                                  : Jalan Pengadilan
  • Timur                                  : Jalan Gedong sawah IV
  • Selatan                              : Pemukiman
  • Barat                                  : Jalan Dewi Sartika
  • Luas Bangunan                : +/- 62.256 m2
  • Luas Tanah                       : +/- 62.256 m2
  • Status Kepemilikan          : Pemerintah Kota Bogor


Gedung Blenong/BPN Bogor
cb-Gedung_Blenong
  • Jenis                                   : Bangunan
  • Periode/tahun                    : Kolonial
  • Keletakan                           : Jalan Harupat, Kelurahan Bogor Tengah, Kota Bogor
  • Letak Astronomis              : 1060 48" 07"BT 060 35' 34"LS
  • Batas
  • Utara                                   : Jalan Pangrango
  • Timur                                   : Jalan Jalak Harupat, Kebun Raya Bogor
  • Barat                                   : Jalan Salak
  • Luas Bangunan                  : +/- 807,50 m2
  • Luas Tanah                         : +/- 31.744,20 m2V
  • Status Kepemilikan            : Badan Pertanahan Nasional Bogor
Latar Sejarah, Kota Bogor pada masa pemerintahan Belanda sekitar abad ke 17 dinamakan Buitenzorg, yang dapat diartikan kota istirahat, sehingga banyak berdiri bangunan kolonial yang digunakan untuk pemukiman orang-orang Belanda yang salah satunya adalah Gedung Blenong. Gedung Blenong ini pada bagian atap terdapat kubah, dengan atap beton cor dan bagian depan terdapat menyerupai ruangan bunker.
Kantor Pos Bogor
cb-kantor-pos
Jenis                                : Bangunan
Periode/tahun                  : Kolonial
Keletakan                         : Jalan Ir. H. Juanda No. 5, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Letak Astronomis                       : 1060 47" 41"BT 060 35' 02"LS Batas Utara                      : Gereja Zebaoth, Kebun Raya, Istana Bogor Timur                                 : Kebun Raya, Istana Bogor Selatan                              : Museum Zoologi Barat                                  : Jalan Ir.H.Juanda Luas Bangunan                : +/- 1.161 m2 Luas Tanah                       : +/- 2.087 m2 Status Kepemilikan          : PT. Pos Indonesia Gedung Kantor Pos dahulunya merupakan bangunan gereja pertama di Buitenzorg (Bogor) yang pemberkatannya dilakukan pada tanggal 13 April 1845. Gereja ini semula dimaksudkan sebagai tempat beribadat umat Protestan dan umat Katolik secara bergiliran. Pada tahun 1896 umat Katolik tidak lagi beribadat di gereja tersebut, karena mereka telah memiliki gereja baru. Umat Protestan sendiri kemudian melaksanakan ibadahnya di gereja yang mereka dirikan dalam tahun 1920. Gedung gereja tersebut oleh pemerintah Belanda dijadikan kantor pos karena letaknya di pinggir jalan pos (postweg), sekarang Ir. H. Juanda. Bangunan ini memiliki atap cukup tinggi dan terdapat jendela kaca berbentuk persegi empat dan kondisi sekarang ruang dalam dibuat menjadi beberapa ruangan tidak permanen sesuai keperluan kantor posGedung Karesidenan Bogor

Kapel Regina Pacis
Kapel Regina Pacis
  • Batas
  • Utara                       : Jalan Pengadilan
  • Timur                       : Jalan Ir.H.Juanda
  • Selatan                   : Perkantoran
  • Barat                       : Pemukiman
  • Luas Bangunan      : +/- 384,50 m2
  • luas Tanah              : +/- 18.580 m2
  • Kepemilikan           : Yayasan Regina Pacis
 

Gedung Karesidenan
Gedung Karesidenan
  • Jenis                          : Bangunan Pemerintahan
  • Keletakan                  : Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah,  Kota Bogor
  • Letak Astronomis     : 1060 37" 42"BT 060 35' 37"LS
  • Utara                          : Perkantoran,TK-SD Regina Pacis, DENPOM
  • Timur                          : Jalan Ir.H.Juanda
  • Selatan                      : Kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Gardu PLN
  • Barat                          : Pemukiman
  • Luas Bangunan        : +/- 808 m2
  • Luas Tanah               : +/- 25.120 m2
  • Status Kepemilikan : Pemerintah Kota Bogor
 Gedung Karesidenan Bogor berdiri tahun 1908. Pada Tahun 1928 berubah menjadi Kantor Pembantu Gubernur sampai dengan 1976. Tahun 2000 diambil oleh Pemerintah Daerah Bogor sebagai Kantor koordinasi Wilayah Bogor, wilayah II yang daerah operasionalnya meliputi enam Kepala daerah yaitu; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Bangunan berdenahpersegi empat berlantai dua dengan jendela bermotif setengah lingkaran, di sebelah kiri kanan bangunan terdapat tangga masuk, pada risplang terdapat motif awan, lantai papan dan atap genteng

Gereja Kathedral
Gereja Kathedral
  • Utara                          : Perumahan, Keuskupan, perkantoran
  • Timur                          : Jalan Ir.H.Juanda
  • Selatan                      : SMA 1 Bogor
  • Barat                          : Perumahan, Keuskupan, perkantoran
  • Luas Bangunan        : +/- 1.248 m2
  • Luas Tanah               : +/- 2.937 m2
  • Status Kepemilikan : Yayasan Gereja Kathedral 








Markas Kodim 0606 Bogor
Kodim
  • Jenis     : Bangunan Militer
  • Periode/Tahun  :Kolonial
  • Keletakan : Jalan Ir. H. Sudirman No. 33, Kelurahan Pabaton, Bogor Tengah
  • Letak Astronomis: 1060 47" 48"BT 060 35' 12"LS
  • Utara : Museum PETA
  • Timur : Jalan Jenderal Sudirman
  • Selatan : Pertokoan dan Panti Asuhan Bina Harapan
  • Barat : Pemukiman
  • Luas Bangunan : +/- 108, 18 m2
  • Luas Tanah : +/- 3.182,55 m2
  • Status Kepemilikan : TNI - Angkatan Darat, KODIM 0606 Bogor
Dahulu digunakan sebagai Kantin Batalyon 10 Tentara Belanda, baru pada tahun 1950 diambil alih pemerintah Republik Indonesia dan digunakan sebagai Balai Prajurit, kemudian Ajudan Jenderal Korem Surya Kencana selanjutnya pada tahun 1981 dijadikan Markas KODIM 0606
Tampak depan bangunan dihiasi dengan motif sulur-suluran, geometrik dan dua tiang pipa besi yang menyangga atap bagian depan.

Markas Korem 061/Suryakencana

Korem
  • Jenis: Bangunan Militer
  • periode/Tahun: Kolonial
  • Keletakan: Jalan Merdeka No 6, Kelurahan Ciwaringin, Bogor Tengah
  • Letak Astronomis : 1060 47" 18"BT 060 35' 14"LS
  • Utara : Jalan Ciwaringin II, Pemukiman
  • Timur: Jalan Ciwaringin II, pabrik es, pemukiman
  • Selatan: Mesjid Al-Furqon, pemukiman
  • Barat: Jalan Merdeka
  • Luas Bangunan: +/- 1.490,75 m2
  • Luas Tanah: +/- 3.870 m2
  • Status Kepemilikan: TNI - Angkatan Darat, KOREM 061/Suryakencana
 Tahun 1940-1942 digunakan sebagai Sekolah Teknik. Tahun 1942-1945 digunakan tempat Residen ( Shecokang ). Pada tahun 1950 digunakan Kantor Kotamadya Bogor, kemudian terjadi ruislag dengan kantor KOREM yang berada di jalan Ir. H. Juanda pada tahun 1971.
Denah bangunan berbentuk huruf U dan terdiri dari beberapa ruang dengan di bagian tengah terdapat taman. Sedang tampak depan bangunan terdapat hiasan dengan motif sulur-suluran, geometrik dan lubang angin ( roster ) serta beratap genteng: 

Lembaga Pemasyarakatan Bogor

Lapas Paledang
  • Utara    : Jalan Kapten Muslihat, pertokoan
  • Timur   : Jalan Kapten Muslihat, pertokoan
  • Selatan : Jalan Kapten Muslihat, pertokoan
  • Barat    : Sungai Pakancilan, pemukiman
  • Luas Bangunan : +/- 459,95 m2
  • Luas Tanah : +/- 8.185 m2
  • Status Kepemilikan: Departemen Hukum dan HAM
 

Balai Penelitian Bio Teknologi Perkebunan RI

Balai Penelitian Biotek
  • Jenis: Bangunan
  • Periode/Tahun: Kolonial/1926
  • Keletakan: Jalan Taman Kencana, Kelurahan Babakan, Bogor Tengah
  • Letak Astronomis: 1060 48" 04"BT 060 35' 16"LS
  • Utara:Jalan Taman Kencana
  • Timur: Jalan Pajajaran, perkantoran, pemukiman
  • Selatan: Jalan Salak
  • Barat: Jalan Taman Kencana
  • Luas Bangunan: +/- 1.600 m2
  • Luas Tanah       : +/- 29.473 m2
  • Status Kepemilikan: Pemerintah / PTP
Balai Penelitian Perkebunan Bogor merupakan lembaga penelitian perkebunan. Peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 17 juni 1926 dan diresmikan oleh Jean Bernard. Denah bangunan berbentuk huruf U dan terdiri dari beberapa ruang dengan dibagian tengah terdapat taman. tampak depan bangunan terdapat hiasan dengan motif sulur-sulur, geomentrik dan lubang angin ( roster ) serta beratap genting.

Gedung RRI REGIONAL II Bogor

RRI
  • Jenis: Bangunan
  • Periode/tahun   : Kolonial
  • keletakan:Jalan Pangrango No. 34, Kelurahan Babakan, Bogor Tengah
  • Letak Astronomis: 1060 48" 15"BT 060 35' 33"LS
  • Utara: Pemukiman
  • Timur: Pemukiman
  • Selatan: Jalan Pangrango, Hotel Pangrango
  • Barat: Jalan Pangrango, pemukiman
  • Luas Bangunan: +/- 984 m2
  • Luas Tanah: +/- 3.240 m2
  • Status Kepemilikan: Bank Negara Indonesia
Bentuk bangunan terdapat kubah dengan atap beton cor, dengan tiang-tiang penyangga berbentuk segi delapan, dinding sebagai ditutup dengan batu kali

Rumah Panti Asuhan
Panti Asuhan
  • Utara : Pemukiman
  • Timur: Jalan Jenderal Sudirman
  • Selatan: Kantor PLN, Gg. Baru
  • Barat: Pemukiman
  • Luas Bangunan : 1. Bangunan Kantor
  • Luas Tanah       : +/- 2.849,75 m2
  • Status Kepemilikan : Yayasan GPIB


Monumen dan Museum PETA

Museum Peta
  • Utara: Pusdik-Zeni
  • Timur   : Jalan Jenderal Sudirman, pertokoan, pemukiman
  • Selatan : Markas Kodim 0606 Bogor
  • Barat : Pusdik-Zeni, pemukiman
  • Luas Bangunan : +/- 1.733,59 m2
  • Luas Tanah : +/- 2.150 m2
  • Status Kepemilikan : Yayasan PETA
 


Makam Raden Saleh

Makam Raden Saleh
  • Utara: Jalan Kapten Muslihat
  • Timur : Jalan Ir.H.Juanda
  • Selatan : Jalan Raden Saleh, pemukiman
  • Barat : Jalan Raden Saleh, pemukiman
  • Luas Bangunan : +/- 4 m2
  • Luas Tanah :+/- 920 m2
  •   

    Stasiun Kereta Api Bogor
    Stasiun Bogor
    • Utara: Jalan M.A.Salmun, pertokoan, pemukiman
    • Timur: Jalan Nyi Raja Permas, pertokoan
    • Selatan: Pertokoan, Jalan Kapten Muslihat
    • Barat: Pemukiman
    • Luas Bangunan: +/- 5.955 m2
    • Luas Tanah: +/- 43.267 m2
    • Status Kepemilikan: PT. Kereta Api 

    Gereja Zebaoth
    Gereja_Zebaoth
    • Utara: Kebun Raya, Istana Bogor
    • Timur : Kebun Raya, Istana Bogor
    • Selatan : Kantor Pos, Museum Zoologi
    • Barat : Jalan Ir.H.Juanda
    • Luas Bangunan : +/- 867,64 m2
    • Luas Tanah : +/- 5.154,24 m2
    • Status Kepemilikan       : Yayasan Gereja Zebaoth


    Hotel salak
    Hotel Salak
    • Utara: Jalan Gedong Sawah
    • Timur : Jalan Ir.H.Juanda
    • Selatan : Balaikota Bogor
    • Barat : Jalan Gedong sawah III
    • Luas Bangunan : +/- 1.205 m2
    • Luas Tanah : +/- 8.227 m2
    • Status Kepemilikan : Yayasan
     


    Museum Zoologi Bogor
    Museum Zoologi
    • Utara; Kantor Pos, Kebun Raya Bogor
    • Timur : Kebun Raya Bogor
    • Selatan : Jalan Ir.H.Juanda
    • Barat : Jalan Ir.H.Juanda
    • Luas Bangunan : +/- 756,90 m2
    • Luas Tanah : +/- 1.500 m2
    • Status Kepemilikan       : Pemerintah


    Gedung SMA-SMP Negeri 1 Bogor
    smp-neg-1
    • Utara: Jalan Kapten Muslihat
    • Timur   : Jalan Ir.H.Juanda
    • Selatan : Gg.Slot, Gedung LIPI
    • Barat    :SMP-SMA Budi Kemulyaan
    • Luas Bangunan             : +/- 168 m2
    • Luas Tanah       : +/- 3.135 m2
    • Status Kepemilikan       : Pemerintah Kota Bogor

    Gedung SMA YZA-2 Bogor
    sma-yza-2-bogor
    • Utara: Kompleks Kantor Gizi, pemukiman
    • Timur : Jalan Dr.Sumeru
    • Selatan : Pemukiman
    • Barat : Pemukiman
    • luas Bangunan : +/- 607 m2
    • Luas Tanah       : +/- 3.310 m2
    • Status Kepemilikan : Yayasan







    Rumah Sakit Salak
     
    rumah-sakit-salak
    • Utara: Pemukiman
    • Timur : Pemukiman
    • Selatan : Apotik Salak
    • Barat : Jalan Jenderal Sudirman
    • Luas Bangunan : 1. Bangunan RS Salak
    • Luas Tanah : +/- 9.000 m2
    • Status Kepemilikan : TNI Angkatan Darat



    Sanksi
    Dalam bab 1 pasal 2 UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, disebutkan:Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
    Dalam Bab 2 Pasal 2 menyebutkan :
    (!) semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara
    (2) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat diwilayah hokum RI
    Dalam Bab 8 Pasal 26 menyebutkan :
    Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs dan lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 100 juta.
    Pasal 27 menyebutkan :
    Barang siapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara menggali, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lain tanpa ijin pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda setingginya 50 juta.

    Berikan Komentar

    Share this article :

    + komentar + 1 komentar

    14 Februari 2019 pukul 11.58

    Mari bergabung bersama kami Agen Sabung Ayam Online Terpercaya Bolavita.
    Daftar & Raih Kemenangan Bersama Kami Sekarang Juga.
    Agen Sabung Ayam Live Streaming Terpercaya !
    Dapatkan Bonus Deposit New Member 10%
    Free Download Aplikasi Di IOS / Android
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun

    WA: +628122222995

    BOLAVITASPORTS PREDIKSI SKOR TERPERCAYA DAN TERAKURAT

    JADWAL SABUNG TERLENGKAP agen adu ayam terbesar sejak 2014



    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. berita bogor - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger